Euthanasia adalah istilah yang berasal dari bahasa yunani yang terdiri atas dua kata yaitu “eu” yang berarti baik, dan thanatos yang berarti kematian. istilah lain dari euthanasia sering juga disebut mercy killing. Mercy killing adalah pembunuhan seorang pasien yang menderita penyakit yang tak tersembuhkan dan menyakitkan, biasanya dengan pemberian dosis besar obat penghilang rasa sakit.
Ada dua macam euthanasia yang dikenal dalam bidang kedokteran, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan seorang dokter untuk mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan obat ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan seorang dokter untuk menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit parah, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien.
Baik euthanasia aktif maupun pasif, keduanya merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum agama. Menurut Pandangan Syariah Islam Euthanasia hukumnya haram dilakukan, karena termasuk dalam kategori pembunuhan yang disengaja, walaupun niatnya untuk meringankan penderitaan pasien, baik atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Dalam kitab suci al-Quran Allah SWT berfirman yang artinya :“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. (Q.S Al-an’am: 151). Alasan melakukan euthanasia yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien atau keterbatasan biaya pengobatan juga tidak dapat diterima. Alasan tersebut hanya melihat aspek lahiriah (empiris) saja, padahal ada aspek-aspek lainnya terkait kehidupan manusia yang tidak diketahui dan tidak dapat dijangkau oleh manusia termasuk seorang dokter.
Euthanasia juga tidak dapat sepenuhnya diterima berdasarkan kode etik kedokteran. Dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan. Seorang dokter yang menghilangkan nyawa orang lain dianggap melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Bahwa tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara manapun.
Dapat disimpulkan bahwa perbuatan euthanasia baik secara aktif maupun pasif, keduanya merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum agama dan berdasarkan kode etik kedokteran. Pilihan yang dapat dilakukan adalah berusaha untuk melakukan pengobatan yang baik dan optimal dengan diiringi doa kepada Allah SWT agar diberikan kesembuhan atau kemudahan dalam pengobatan suatu penyakit. Hal penting lainnya adalah menjaga kesehatan jasmani dan rohani kita, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.